Ahmad Yohan: Aturan Pidana Penjualan Beras di Atas HET Perlu Dikaji Ulang

12-07-2025 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohans saat kunjungan kerja spesifik Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI ke Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (11/7/2025). Foto: Galuh/Andri

PARLEMENTARIA, Kediri - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menyoroti keresahan para pelaku penggilingan padi terhadap ancaman sanksi pidana akibat menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI ke Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

 

Menurut Ahmad Yohan, mekanisme pembelian gabah harus dipastikan berjalan secara adil dan berimbang. Proses ini harus memberikan keuntungan bagi petani, tidak merugikan penggilingan, dan tetap menjaga harga yang wajar bagi konsumen. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa para penggiling menghadapi dilema serius.

 

“Saat musim tanam kedua, produksi gabah menurun, sehingga harga gabah melonjak hingga Rp7.500 per kilogram. Penggiling khawatir jika menjual beras hasil olahan mereka di atas HET akan dianggap melanggar hukum,” ujar Ahmad Yohan kepada Parlementaria, di Kediri, Jawa Timur, Jumat (11/7/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa situasi ini membuat banyak penggiling enggan menyerap gabah dari petani, karena takut dijerat sanksi pidana ketika menjual beras hasil produksi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, penggiling juga turut melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) untuk membeli gabah petani dengan harga lebih tinggi demi menjaga kesejahteraan produsen.

 

“Jangan sampai penggiling yang sudah mendukung kebijakan pemerintah justru terjebak oleh aturan pidana. Ini kontraproduktif,” tegasnya.

 

Ahmad Yohan menilai perlu ada pengkajian ulang terhadap regulasi yang menyangkut ancaman pidana dalam kebijakan harga beras. Menurutnya, para pelaku penggilingan justru berperan penting dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasar.

 

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPR RI akan membahas isu ini lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah merumuskan solusi kebijakan yang tidak merugikan pelaku usaha, namun tetap melindungi kepentingan konsumen dan keberlanjutan distribusi pangan. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...